Berikut ini Wewenang, Hak, Tugas, dan Kewajiban Kepala Desa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 26 : Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
Dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dijelaskan secara detail tentang apa saja tugas, hak, kewajiban, dan larangan bagi kepala desa. Berikut ringkasannya: 1. Tugas Kepala Desa. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa. Kepala desa bertanggung jawab untuk menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.
Apa saja Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa Menurut UU 6/2014. Gambar: Ilustrasi Warga demo Kepala Desa (Sumber: Istimewa) lingkar-desa.com- Masyarakat desa merupakan titik utama pengaturan desa. Pengaturan ini menyediakan ruang bagi masyarakat desa untuk menjadi aktor utama pembangunan di desa.
\n \n apakah hak dan kewajiban kepala desa
Konsep hak dan kewajiban asasi manusia tak dapat dipisahkan sehingga membentuk dua sisi mata uang yang saling berkaitan. Arti hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak lahir. HAM berlaku universal, tanpa memandang batasan-batasan umur, jenis kelamin, negara, ras, agama, dan budaya. Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu. Itu berarti Pejabat Kepala Desa atau biasa disingkat Pj Kades atau Pjs Kades artinya pejabat sementara waktu. . 396 425 14 386 269 155 360 255

apakah hak dan kewajiban kepala desa