ShalatJamak dan Qashar adalah shalat yang dilakukan dalam menunaikan shalat fardhu ruba'iyah ( berjumlah empat rakaat). Shalat ini terutama dilakukan jika seseorang dalam keadaan safar (musafir). UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH LUWUK FAKULTAS AGAMA ISLAM TAHUN 2013 DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL DAFTAR ISI .................................................................... ii BAB I PENDAHLUAN A. Latar belakang โ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ... 1 B. Rumusan Masalah โ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ... 1 BAB II PEMBAHASAN A. Shalat Jamaโ€™ dan Qashar โ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ 2 B. Hal-hal yang membolehkan jamaโ€™ dan qashar โ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ 4 C. Jarak safar yang dibolehkan jamaโ€™ dan qashar โ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ 7 D. Lama safar yang dibolehkan jamaโ€™ dan qasharโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ. 8 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan โ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ............. 10 B. Saran โ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ............. 11 DAFTAR PUSTAKA BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Menjamaโ€™ dan mengqashar shalat termasuk rukhshah kelonggaran/keringanan yang diberikan Allah SWT kepada hambanya karena adanya kondisi yang menyulitkan bila shalat dilakukan dalam keadaan biasa. Rukhsah ini merupakan shodaqoh dari Allah SWT yang dianjurkan untuk diterima dengan penuh ketawadhuโ€™an. Namun jika ada musafir yang tidak mengqashar shalatnya maka shalatnnya tetap sah, hanya saja kurang sesuai dengan sunnah karena Nabi saw senantiasa menjamaโ€™ dan mengqashar shalatnya saat melakukan safar. Dan yang seharusnya selaku umat muslim harus menerima shodaqoh/keringanan rukhsah yang diberikan oleh Allah kepada hambanya. B. Rumusan Masalah 1. apakah yang dimaksud dengan shalat jamaโ€™ dan shalat qashar ? 2. apakah hal-hal yang membolehkan mengqashar dan menjamaโ€™ shalat ? 3. bagaimanakah jarak safar yang dibolehkan jamaโ€™ dan qashar ? 4. berapakah lama safar dibolehkan jamaโ€™ dan qashar ? BAB II PEMBAHASAN A. Shalat Jamaโ€™ Dan Shalat Qashar a. Shalat jamaโ€™ Sholat jamaโ€™ ialah melaksanakan dua shalat wajib dalam satu waktu. Seperti melaksanakan shalat Dzuhur dan shalat Ashar di waktu Dzuhur. menjamaโ€™ shalat separti ini dinamakan Jamaโ€™ Taqdim. atau melaksanakan shalat dzuhur dan ashar di waktu Ashar dinamakan Jamaโ€™ Taโ€™khir. Dan melaksanakan shalat Magrib dan shalat Isyaโ€™ bersamaan di waktu sholat Magrib atau melaksanakannya di waktu Isyaโ€™. Jadi shalat yang boleh dijamaโ€™ adalah semua shalat Fardhu kecuali shalat Shubuh. Shalat shubuh harus dilakukan pada waktunya, shalat subuh tidak boleh dijamaโ€™ dengan shalat Isyaโ€™ atau shalat Dhuhur. Dan untuk menjamaโ€™ shalat harus sesuai dengan urutan waktu sholat yang telah ditentukan oleh Allah SWT dan tidak boleh menjamaโ€™ sholat dengan membalikkan waktu sholat yang telah ditentukan oleh Allah SWT, dan pada saat menjamaโ€™ dua sholat, maka cukup dengan mengumandangkan iqamat di antara dua sholat yang dijamaโ€™. b. Shalat Qashar shalat Qashar adalah meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Seperti shalat Dhuhur, Ashar dan Isyaโ€™. Sedangkan shalat Magrib dan shalat Shubuh tidak bisa diqashar. Dasar-dasar hukum seseorang boleh mengqashar sholat adalah sebagai berikut 1- Firman Allah swt ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุถูŽุฑูŽุจู’ุชูู…ู’ ูููŠ ุงู„ุฃูŽุฑู’ุถู ููŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ุฌูู†ูŽุงุญูŒ ุฃูŽู† ุชูŽู‚ู’ุตูุฑููˆุงู’ ู…ูู†ูŽ ุงู„ุตู‘ูŽู„ุงูŽุฉู ุฅูู†ู’ ุฎููู’ุชูู…ู’ ุฃูŽู† ูŠูŽูู’ุชูู†ูŽูƒูู…ู ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ูƒูŽููŽุฑููˆุงู’ ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ูƒูŽุงููุฑููŠู†ูŽ ูƒูŽุงู†ููˆุงู’ ู„ูŽูƒูู…ู’ ุนูŽุฏููˆู‘ู‹ุง ู…ู‘ูุจููŠู†ู‹ุง โ€œ Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyangmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.โ€ Qs An Nisa 101 2- Hadist Abdullah bin Umar bahwasanya ia berkata ุตุญุจุช ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ - ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… - ููƒุงู† ู„ุง ูŠุฒูŠุฏ ูู‰ ุงู„ุณูุฑ ุนู„ู‰ ุฑูƒุนุชูŠู†ูˆุฃุจุง ุจูƒุฑ ูˆุนู…ุฑ ูˆุนุซู…ุงู† ูƒุฐู„ูƒ - ุฑุถู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู… . โ€œ Aku pernah menemani Rosulullah saw dalam perjalanannya dan beliau tidak pernah mengerjakan shalat lebih dari dua rekaโ€™at. Demikian juga yang dilakukan oleh Abu Bakar, Umar dan Ustman . โ€œ HR Bukhari dan Muslim B. Hal-Hal Yang Membolehkan jamaโ€™ Dan qashar a. Safar Bepergian Bagi orang yang sedang atau akan bepergian, baik masih di rumah tempat tinggal atau dalam perjalanan, dan atau sudah sampai di tujuan, dibolehkan menjamaโ€™ shalat, baik dilakukan secara jamaโ€™ taqdim maupun jamaโ€™ taโ€™khir sama saja, dan selama berada ditempat yang dituju tetap boleh menjamaโ€™ shalat dengan syarat tidak berniat untuk menetap di tempat itu. Seperti yang dilakukan oleh Rasul SAW. ูƒูŽุงู†ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ูŠูŽุฌู’ู…ูŽุนู ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุตูŽู„ูŽุงุฉู ุงู„ุธูู‘ู‡ู’ุฑู ูˆูŽุงู„ู’ุนูŽุตู’ุฑู ุฅูุฐูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุธูŽู‡ู’ุฑู ุณูŽูŠู’ุฑู ูˆูŽูŠูŽุฌู’ู…ูŽุนู ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุบู’ุฑูุจู ูˆูŽุงู„ู’ุนูุดูŽุงุกู โ€Rasulullah menjamak antara shalat Dhuhur dan Ashar bilamana beliau berada di tengah perjalanan dan menjamak antara Maghrib dan Isyaโ€™.HR. Bukhari b. Hujan Jika seseorang berada di suatu masjid atau mushalla, tiba-tiba turun hujan sangat lebat, maka dibolehkan menjamaโ€™ shalat maghrib dengan isyaโ€™, dzuhur dan ashar, ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฌู…ุน ุจูŠู† ุงู„ู…ุบุฑุจ ูˆุงู„ุนุดุงุก ููŠ ู„ูŠู„ุฉ ู…ุทูŠุฑุฉ โ€œNabi saw pernah menjamaโ€™ antara sholat maghrib dan isya pada suatu malam yang diguyur hujan lebat.โ€ HR. Bukhari c. Sakit Sakit merupakan cobaan dan ujian bagi manusia, dan apabila seseorang sabar dalam menghadapi cobaan dan ujian sakit ini, dan tetap menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya, khususnya perintah shalat, maka akan mengurangi dosa-dosanya, sekalipun shalat itu dikerjakan dengan cara dijamaโ€™ ูุฅู† ู‚ูˆูŠุช ุนู„ู‰ ุฃู† ุชุคุฎู‘ุฑูŠ ุงู„ุธู‘ู‡ุฑ ูˆุชุนุฌู‘ู„ูŠ ุงู„ุนุตุฑ ุซู…ู‘ ุซุบุชุณู„ูŠู† ุญูŠู† ุชุทู‡ุฑูŠู† ูˆุชุตู„ู‘ูŠู† ุงู„ุธู‡ุฑ ูˆุงู„ุนุตุฑ ุฌู…ูŠุนู‹ุงู‹ ุซู…ู‘ ุชุคุฎุฑูŠู† ุงู„ู…ุบุฑุจ ูˆุชุนุฌู‘ู„ูŠู† ุงู„ุนุดุงุก ุซู…ู‘ ุชุบุชุณู„ูŠู† ูˆุชุฌู…ุนูŠู† ุจูŠู† ุงู„ุตู„ุงุชูŠู† ูุงูุนู„ูŠ โ€œ Jika engkau mampu mengakhirkan shalat dzuhur dan menyegerakan shalat ashar, kemudian engkau mandi setelah bersuci, dan engkau menggabungkan shalat dzuhur dan shalat ashar, kemudian engkau mengakhirkan shalat maghrib dan menyegerakan shalat isya, kemudian engkau mandi dan menggabungkan diantara dua shalat, maka lakukanlahโ€œ d. Takut Takut dalam masalah ini bukan takut seperti yang biasa dialami oleh setiap orang, akan tetapi yang dimaksud takut disini yaitu takut secara bathin. ุนูŽู†ู’ ูŠูŽุนู’ู„ูŽู‰ ุจู’ู†ู ุฃูู…ูŽูŠูŽู‘ุฉูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูู„ู’ุชู ู„ูุนูู…ูŽุฑูŽ ุจู’ู†ู ุงู„ู’ุฎูŽุทูŽู‘ุงุจู ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ุฌูู†ูŽุงุญูŒ ุฃูŽู†ู’ ุชูŽู‚ู’ุตูุฑููˆุง ู…ูู†ู’ ุงู„ุตูŽู‘ู„ุงูŽุฉู ุฅูู†ู’ ุฎููู’ุชูู…ู’ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽูู’ุชูู†ูŽูƒูู…ู’ ุงู„ูŽู‘ุฐููŠู†ูŽ ูƒูŽููŽุฑููˆุง ููŽู‚ูŽุฏู’ ุฃูŽู…ูู†ูŽ ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุนูŽุฌูุจู’ุชู ู…ูู…ูŽู‘ุง ุนูŽุฌูุจู’ุชูŽ ู…ูู†ู’ู‡ู ููŽุณูŽุฃูŽู„ู’ุชู ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุนูŽู†ู’ ุฐูŽู„ููƒูŽ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุฉูŒ ุชูŽุตูŽุฏูŽู‘ู‚ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุจูู‡ูŽุง ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ููŽุงู‚ู’ุจูŽู„ููˆุง ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุชูŽู‡ู. ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู… โ€œDiriwayatkan dari Yaโ€™la Ibn Umayyah, ia berkata Saya bertanya kepada Umar Ibnul Khaththab tentang firman Allah "Laisa alaikum junaahun an taqshuru minashalah in khiftum an yaftinakumu-lladzina kafaru". Padahal sesungguhnya orang-orang dalam keadaan aman. Kemudian Umar berkata Saya juga heran sebagaimana anda heran terhadap hal itu. Kemudian saya menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw. Beliau bersabda Itu adalah pemberian Allah yang diberikan kepada kamu sekalian, maka terimalah pemberian-Nya.โ€HR. Muslim e. Keperluan kepentingan Mendesak Dalam banyak kejadian di masyarakat, kadang kalanya karena sibuk dengan beberapa keperluan, kepentingan, mereka melupakan shalat yang telah menjadi kewajiban bagi setiap muslim beriman. Maka boleh menjamaโ€™ shalat bagi orang yang tidak dalam safar, jika ada kepentingan yang mendesak, asal hal itu tidak dijadikan kebiasaan dalam hidupnya. ุนูŽู†ู’ ุงุจู’ู†ู ุนูŽุจูŽู‘ุงุณู ู‚ูŽุงู„ูŽ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุงู„ุธูู‘ู‡ู’ุฑูŽ ูˆูŽุงู„ู’ุนูŽุตู’ุฑูŽ ุฌูŽู…ููŠุนู‹ุง ุจูุงู„ู’ู…ูŽุฏููŠู†ูŽุฉู ูููŠ ุบูŽูŠู’ุฑู ุฎูŽูˆู’ูู ูˆูŽู„ุงูŽ ุณูŽููŽุฑู ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุจููˆ ุงู„ุฒูู‘ุจูŽูŠู’ุฑู ููŽุณูŽุฃูŽู„ู’ุชู ุณูŽุนููŠุฏู‹ุง ู„ูู…ูŽ ููŽุนูŽู„ูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุณูŽุฃูŽู„ู’ุชู ุงุจู’ู†ูŽ ุนูŽุจูŽู‘ุงุณู ูƒูŽู…ูŽุง ุณูŽุฃูŽู„ู’ุชูŽู†ููŠ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุฑูŽุงุฏูŽ ุฃูŽู†ู’ ู„ุงูŽ ูŠูุญู’ุฑูุฌูŽ ุฃูŽุญูŽุฏู‹ุง ู…ูู†ู’ ุฃูู…ูŽู‘ุชูู‡ู. โ€œDiriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata Rasulullah saw shalat dhuhur dan ashar di Madinah secara jama, bukan karena takut dan juga bukan dalam perjalanan. Berkata Abu Zubair saya bertanya kepada Saโ€™id; Mengapa beliau berbuat demikian? Kemudian ia berkata; Saya bertanya kepada Ibnuโ€™ Abbas sebagaimana engkau bertanya kepadaku Kemudian Ibnu Abbas berkata Beliau menghendaki agar tidak mernyulitkan seorangpun dari umatnya.HR. Bukhari โ€“ Muslim C. Jarak Safar Yang Dibolehkan Jamaโ€™ Dan Qashar Adapun jarak perjalanan safar yang dibolehkan untuk menjamaโ€™ dan mengqashar ternyata ulama berbeda pendapat. Ada ulama yang berpendapat jarak minimal 1 farsakh atau tiga mil, ada yang minimal 3 farsakh, ada yang berpendapat safar minimal harus sehari-semalam, bahkan ada yang berpendapat tidak ada jarak dan waktu yang pasti karena sangat tergantung pada kondisi fisik, psikis serta keadaan sosiologis dan lingkungan masyarakat. Jika memang perjalanan tersebut berat dan menyulitkan maka ada keringanan dan kelonggran rukhsah berupa shalat jamaโ€™ dan qashar. Sebab maksud pemberian rukhsah adalah untuk mehilangkan beban dan kesulitan. Ada riwayat yang mengatakan dari shahabat Anas bin Malik, bahwa Rasulullah Saw mengqashar shalat dalam perjalanan yang berukuran 3 mil atau 1 farsakh. ุนูŽู†ู’ ุดูุนู’ุจูŽุฉูŽ ุนูŽู†ู’ ูŠูŽุญู’ูŠูŽู‰ ุจู’ู†ู ูŠูŽุฒููŠู’ุฏู ุงู’ู„ู‡ูŽู†ูŽุงุฆููŠู‘ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุณูŽุฃูŽู„ู’ุชู ุงูŽู†ูŽุณู‹ุง ุนูŽู†ู’ ู‚ูŽุตู’ุฑู ุงู„ุตูŽู‘ู„ุงูŽุฉู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุต ุงูุฐูŽุง ุฎูŽุฑูŽุฌูŽ ู…ูŽุณููŠู’ุฑูŽุฉูŽ ุซูŽู„ุงูŽุซูŽุฉู ุงูŽู…ู’ูŠูŽุงู„ู ุงูŽูˆู’ ุซูŽู„ุงูŽุซูŽุฉู ููŽุฑูŽุงุณูุฎูŽ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ูŽูƒู’ุนูŽุชูŽูŠู’ู†ู โ€œDari Syuโ€™bah dari Yahya bin Yazid Al-Hanaiy, ia berkata Aku pernah bertanya kepada Anas tentang mengqashar shalat, lalu ia menjawab, โ€œAdalah Rasulullah SAW apabila bepergian sejauh tiga mil atau tiga farsakh, maka beliau shalat dua rekaโ€™atโ€. Syuโ€™bah ragu, tiga mil atau tiga farsakhโ€ HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud dan Baihaqi ูƒูŽุงู†ูŽ ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฅูุฐูŽุง ุณูŽุงููŽุฑูŽ ููŽุฑูŽุงุณูŽุฎู‹ุง ูŠูู‚ูŽุตู‘ูุฑู ุงู„ุตู‘ูŽู„ุงูŽุฉ โ€œAdapun Rasulullah SAW bila bepergian sejauh satu farsakh, maka beliau mengqashar Shalatโ€HR. Saโ€™id bin Manshur. Dan disebutkan oleh Hafidz dalam at-Talkhish, ia mendiamkan adanya hadits ini, sebagai tanda mengakuinya D. Lama Safar Yang Dibolehkan Jamaโ€™ Dan Qashar Para ulama juga berbeda pendapat berapa lama perjalanan yang membolehkan musafir melaksanakan sholat jamaโ€™ dan qashar. Imam Malik, As-Syafiโ€™i dan Ahmad berpendapat bahwa maksimal 3 hari bagi muhajirin yang akan mukim tinggal di tempat tersebut. Sementara ada juga yang berpendapat maksimal 4 hari, 10 hari Muttafaq alayh, dari Anas bin Maliik, 12 hari Ahmad, dari imran, 15 hari pendapat Abu Hanifah, 17 hari, dan 19 hari muttafaq alayh, dari Ibn Abbas. Jika diperlihatkan secara seksama pada hadis-hadis dari para sahabat di atas, umumnya mereka menceritakan sholat safar sesuai dengan keadaan dan perspektif mereka masing-masing. Inilah yang kemudian dipahami oleh para Imam Madzhab sehingga mereka berbeda pendapat dalam batasan jarak dan waktu kebolehan shalat jamaโ€™ dan qashar. Dari pendapat yang ada, yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa selama berstatus sebagai musafir biasa bukan musafir perang dan tidak tinggal lebih dari 19 hari di satu tempat tersebut, maka masih diberikan keringanan untuk menjamaโ€™-qashar shalatnya. tetapi Kalau musafir perang, maka boleh menjamaโ€™-qashar shalatnya selama masih dalam suasana perang. Sedangkan bagi musafir dengan tujuan maksiat, maka senagian besar ulama berpendapat tidak ada keringanan qashar kepadanya. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dari paparan di atas kami dari kelompok 4 mengambil kesimpulan 1. Shalat jamaโ€™ dan qashar adalah keringanan rukhsah yang diberikan Allah kepada hambanya, yang harus diterima oleh umat muslim sebagai shodaqah dari Allah SWT. Shalat yang dapat di jamaโ€™ adalah semua shalat fardhu kecuali sholat subuh. Dan shalat yang dapat di qashar adalah semua shalat fardhu yang empat rakaat yaitu shalat isyaโ€™, dhuhur dan ashar. 2. Hal-hal yang membolehkan jamaโ€™ dan qashar ada beberapa hal, yaitu Safar Bepergian, Hujan, Sakit, Takut, Keperluan kepentingan Mendesak. 3. Dalam persoalan jarak safar, para ulamaโ€™ berbeda pendapat. Ada ulama yang berpendapat jarak minimal 1 farsakh atau tiga mil, ada yang minimal 3 farsakh, ada yang berpendapat safar minimal harus sehari-semalam, bahkan ada yang berpendapat tidak ada jarak dan waktu yang pasti karena sangat tergantung pada kondisi fisik, psikis serta keadaan sosiologis dan lingkungan masyarakat. 4. Lama safar yang dibolehkan jamaโ€™ dan qashar para ulamaโ€™ berbeda pendapat. Tetapi dalil yang paling kuat adalah 19 hari bukan dalam keadaan perang berdasarkan hadits muttafaq alayh, dari Ibnu Abbas. B. Saran Penulis banyak berharap para pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan untuk penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. DAFTAR PUSTAKA ร˜ Syakir Jamaluddin. sholat sesuai tuntunan Nabi SAW mengupas kontroversi hadis sekitar sholat. LPPI UMY. ร˜ DR. Ahmad Hatta, MA. Tafsir Qurโ€™an perkata, 2009. Magfirah Pustaka. Apabilamengerjakan dengan jama' takhir maka shalat zuhur dulu yang dikerjakan 2 rakaat baru shalat ashar 2 rakaat, begitu pula halnya dengan shalat magrib dan isya maka shalat magrib dulu yang dikerjakan 3 rakaat baru shalat isya 2 rakaat.Ini berdasarkan ijtihad dari para ulama yang berpedoman kepada hadits nabi, yang artinya 'mulailah olehmu darimana Allah memulai", maka yang mula
MAKALAH AGAMA Sholat Jamaโ€™ dan Qashar Disusun Oleh Nama Ika Agustina Kelas VII HNo 20SMP NEGERI 1 KARANGMALANGTAHUN PELAJARAN 2018/2019iKATA PENGANTARPuji syukur kehadirat Allah SWT kami panjatkan, karena atas hidayah, karunia sertalimpahan rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun sebagai mana mestinya. Makalahyang berjudul โ€œsholat jamaโ€™ dan Qasharโ€ ini disusun untuk memenuhi tugas mata dibangun dengan lima pilar. Salah satu pilarnya adalah shalatmerupakan tiang agama. Ketika seorang meninggalkan shalat ia disebut penghancur agama tetapisebalikya ketika ia melaksanakan shalat dengan sebaik-baiknya maka ia disebut sebagai ada yang memiliki udzur, maka tetap wajib mendirikan shalat dengan mengambilrukhshah keringanan dari Allah agar mereka tetap shalat di saat kondisi apa pun. Dan sudahseharusnya kita mengetahui tentang bagaimana Allah telah memudahkan hamba-Nya yang tidakbisa shalat seperti biasanya dengan menggunakan Jamaโ€™ dan Qashar. Menjamaโ€™ dan mengqasarshalat adalah keringanan yang diberikan Allah kepada hambanya karena adanya kondisi makalah ini penulis mencoba untuk menguraikan tentang sholat jamaโ€™ selesainya penulisan makalah ini penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kedua orang tua yang telah memberikan motivasi, serta teman-teman dan pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam penulisan makalah ini yang tidak bisa disebutkan ini tersusun dengan segala keterbatasan ilmu pengetahuan, oleh karenanya kritiksaran serta masukan yang sifatnya membangun sangat diharapkan sebagai bahan perbaikanmakalah makalah ini dapat memberikan pencerahan kepada umat Islam dalamberibadah kepada Allah SWT. Jazakumullahu Khairan April 2019PenyusuniiDAFTAR ISIHALAMAN JUDU..........................................................................................................................................................iKATA PENGANTAR.....................................................................................................................iiiDAFTAR ISIโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ iiiBAB I...............................................................................................................................................1PENDAHULUAN...........................................................................................................................1A. Latar Belakang....................................................................................................................................1B. Rumusan Masalah..............................................................................................................................2C. Tujuan................................................................................................................................................2BAB II.............................................................................................................................................3PEMBAHASAN..............................................................................................................................3A. Pengertian Shalat Jamaโ€™ Dan Shalat Qashar......................................................................................3B. Dasar Hukum Pelaksanaan Shalat Jamaโ€™ dam Qashar.........................................................................3C. Syarat- Syarat Yang Diperbolehkan Jamaโ€™ Dan Qashar......................................................................6D. Tata Cara Melakukan Shalat Jamaโ€™ Dan Qashar..................................................................................9BAB III..........................................................................................................................................11PENUTUP.....................................................................................................................................12A. Kesimpulan.....................................................................................................................................12B. Saran...............................................................................................................................................12DAFTAR PUSTAKAโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ 13iiiBAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangShalat merupakan ibadah yang pertama kali dihisab di akhirat kelak. Shalat juga dapatdijadikan barometer amal-amal lain seperti diungkapkan dalam sebuah haditsโ€œHal yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah shalatโ€.Khalifah Umar bin Al Khattab pernah mengirim surat kepada Gubernur yangdiangkatnya, pesannya, โ€œsesungguhnya tugas kalian sebagai Gubernur yang paling utama dimataku adalah shalat. Barang siapa memelihara shalat, berarti ia telah memelihara to read all 16 pages?Previewing 5 of 16 pagesUpload your study docs or become a to read all 16 pages?Previewing 5 of 16 pagesUpload your study docs or become a of previewWant to read all 16 pages?Upload your study docs or become a member.
SHALATWAJIB DAN SUNAH. 1. Aflikhatul Hidayah (1420210053) 2. Awaliyatu Khoirunnisa' (1420210056) 3. Dayyana Laila Sofiana (1420210069) Alhamdulillah, segala puji dan syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmatnya, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini yang berjudul "Salat Wajib dan Sunah Fiqih Tentang Shalat Jama dan Qashar Jamak dan qashar sama-sama merupakan bentuk keringanan rukhshah dalam menjalankan ibadah shalat. Keringanan ini berlaku kepada setiap orang yang mengalami sebab-sebab tertentu illat sehingga dapat melaksanakan shalat dengan cara jamak atau qashar. Namun pertanyaannya, apakah setiap shalat yang dapat dijamak secara langsung boleh juga untuk diqashar? Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut, silahkan sahabat sekalian simak pembahasan kita kali ini sampai selesai. Pengertian Shalat Jama dan Qashar Shalat Jamak dan Qashar adalah shalat yang dilakukan dalam menunaikan shalat fardhu rubaโ€™iyah berjumlah empat rakaat. Shalat ini terutama dilakukan jika seseorang dalam keadaan safar musafir. Orang yang sedang dalam perjalanan jauh diperbolehkan memendekkan meringkas shalat atau yang lebih dikenal dengan cara meng-qashar shalat, atau dengan cara mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu. Apa Saja Syarat Untuk Qashar Shalat? Berikut ini adalah beberapa syarat untuk dapat melakukan Shalat Qashar Menempuh jarak minimal 80,5 KilometerBepergian untuk tujuan yang bersifat mubahQashar shalat ketika sudah melewati tapal batas kotaTidak boleh bermakmum pada orang yang mukim tidak qashar shalat Apakah Setiap Shalat Jamak Boleh Diqashar? Dalam menjawab pertanyaan tersebut dapat kita telisik berdasarkan sebab-sebab yang memperbolehkan melaksanakan shalat dengan cara jamak dan qashar apakah sama atau berbeda. Qashar dapat dilaksanakan hanya pada saat perjalanan. Hal ini berdasarkan firman Allah ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุถูŽุฑูŽุจู’ุชูู…ู’ ูููŠ ุงู„ุฃุฑุถ ููŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ุฌูู†ูŽุงุญูŒ ุฃูŽู† ุชูŽู‚ู’ุตูุฑููˆุงู’ ู…ูู†ูŽ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุฅูู†ู’ ุฎููู’ุชูู…ู’ ุฃูŽู† ูŠูŽูู’ุชูู†ูŽูƒูู…ู ุงู„ุฐูŠู† ูƒูุฑูˆุง Artinya โ€œApabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar shalat, jika kamu takut di serang orang kafir,โ€ Surat An-Nisaโ€™ ayat 101. Diksi โ€œtakut diserang orang kafirโ€ dalam ayat di atas bukan suatu syarat dalam bolehnya melaksanakan qashar sehingga melaksanakan qashar tetap boleh meski tidak ada kekhawatiran atas serangan oleh pihak tertentu. Namun perjalanan yang dimaksud dalam ayat di atas hanya terkhusus pada perjalanan jauh saja safar thawil sehingga shalat qashar tidak dapat dilaksanakan dalam perjalanan dalam jarak pendek. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam kitab Raudhatut Thalibin ูˆุฃู…ุง ูƒูˆู† ุงู„ุณูุฑ ุทูˆูŠู„ุงุŒ ูู„ุง ุจุฏ ู…ู†ู‡ Artinya โ€œAdapun jarak perjalanan yang jauh dalam shalat qashar merupakan suatu keharusan,โ€ Lihat An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz I, halaman 471. Dalam membatasi jarak suatu perjalanan disebut sebagai perjalanan yang jauh, para ulama mengalami perbedaan pendapat. Syekh Wahbah Az-Zuhaili, ulama kenamaan asal Syiria misalnya, memberikan batasan suatu perjalanan disebut perjalanan jauh ketika berjarak tempuh 89 Km seperti yang dijelaskan dalam kitab tafsirnya ูˆุจูŠู†ุช ุงู„ุณู†ุฉ ุฃู† ุงู„ู…ุฑุงุฏ ุจุงู„ุณูุฑ ุงู„ุทูˆูŠู„ ูˆู‡ูˆ ุฃุฑุจุนุฉ ุจุฑุฏ ูˆู‡ูŠ ู…ุฑุญู„ุชุงู† ุชู‚ุฏุฑ ุจ Artinya โ€œDalam hadits dijelaskan bahwa maksud bepergian dalam ayat tersebut adalah bepergian jarak jauh, yaitu perjalanan dengan jarak tempuh empat barad yaitu dua marhalah yang dikira-kirakan sekitar 89 km,โ€ Lihat Syekh Wahbab Az-Zuhaili, Tafsirul Munir, juz V, halaman 235. Perjalanan jauh yang dijelaskan di atas, selain memperbolehkan seseorang untuk mengqashar shalat, perjalanan jauh tersebut juga dapat memperbolehkan untuk menjamak shalat sehingga โ€œperjalanan jauhโ€ sama-sama merupakan sebab diperbolehkannya menjamak dan mengqashar shalat. Baca Juga Begini Penjelasan Ilmu Fiqih Tentang Haid dan Nifas Namun, apakah sebab diperbolehkannya menjamak shalat apakah hanya โ€œperjalanan jauhโ€? Menurut sebagian ulama syafiโ€™iyyah, menjamak shalat tidak hanya berlaku dalam perjalanan jauh, tapi juga boleh dilakukan dalam perjalanan jarak dekat safar qashir, pendapat ini dapat dijadikan pijakan dan boleh untuk diamalkan. Misalnya yang dijelaskan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin ูุงุฆุฏุฉ ู„ู†ุง ู‚ูˆู„ ุจุฌูˆุงุฒ ุงู„ุฌู…ุน ููŠ ุงู„ุณูุฑ ุงู„ู‚ุตูŠุฑ ุงุฎุชุงุฑู‡ ุงู„ุจู†ุฏู†ูŠุฌูŠ Artinya โ€œDalam Madzhab Syafiโ€™i ada ulamaโ€™ yang membolehkan menjamak shalat dalam perjalanan pendek, pendapat ini dipilih oleh Imam Al-Bandaniji,โ€ Lihat Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Baโ€™lawy, Bughyatul Mustarsyidin, halaman 160. Sedangkan dalam mengqashar shalat, memang terdapat ulama yang memperbolehkan qashar ketika perjalanan dekat, namun pendapat tersebut dianggap syadz dan tidak dapat diamalkan. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam Kitab Raudhatut Thalibin ูˆุญูƒูŠ ู‚ูˆู„ ุดุงุฐ ุฃู† ุงู„ู‚ุตุฑ ูŠุฌูˆุฒ ููŠ ุงู„ุณูุฑ ุงู„ู‚ุตูŠุฑุŒ ุจุดุฑุท ุงู„ุฎูˆู Artinya โ€œMenurut qaul yang syadz tidak dapat dijadikan pijakan bahwa qashar dapat dilakukan pada perjalanan pendek dengan syarat adanya rasa takut,โ€ Lihat Syekh Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz I, halaman 471. Selain dapat dilakukakn ketika perjalanan dekat, menjamak shalat juga dapat dilakukan ketika hujan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat Ibnu Abbas RA ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ุงู„ุธูู‘ู‡ู’ุฑูŽ ูˆูŽุงู„ู’ุนูŽุตู’ุฑูŽ ุฌูŽู…ููŠุนู‹ุง ุŒ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽุบู’ุฑูุจูŽ ูˆูŽุงู„ู’ุนูุดูŽุงุกูŽ ุฌูŽู…ููŠุนู‹ุง ููู‰ ุบูŽูŠู’ุฑู ุฎูŽูˆู’ูู ูˆูŽู„ุงูŽ ุณูŽููŽุฑู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู…ูŽุงู„ููƒูŒ ุฃูุฑูŽู‰ ุฐูŽู„ููƒูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ููู‰ ู…ูŽุทูŽุฑู Artinya โ€œRasulullah SAW melaksanakan shalat zuhur dan asar dengan cara jamak. Shalat maghrib dan isya dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.โ€ Imam Malik berkata, โ€œSaya berpendapat bahwa Rasulullah melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan,โ€ HR Baihaqi. Namun para ulama membatasi bolehnya menjamak shalat ketika hujan dengan berbagai ketentuan-ketentuan tertentu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Tidak setiap shalat yang dapat dijamak secara langsung dapat dilaksanakan dengan cara diqashar. Sebab bolehnya mengqashar shalat hanya dengan sebab bepergian jarak jauh, sedangkan menjamak shalat sebabnya tidak hanya itu saja, tapi juga dapat dilaksanakan ketika perjalanan jarak dekat dan ketika hujan. Namun hal yang perlu diperhatikan terkhusus menjamak shalat ketika perjalanan pendek, hendaknya hal tersebut tidak dilakukan kecuali memang dalam keadaan mendesak atau merasa kesulitan masyaqqah, agar kita tidak tergolong sebagai orang yang mengambil pendapat ulama yang ringan-ringan dengan motif menggampangkan urusan agama tasahhul fid din. Wallahu aโ€™lam. Baiklah, demikian sharing kita kali ini Terkait Fiqih Tentang Shalat Jama dan Qashar, semoga bermanfaat untuk semuanya. Aamiin Ustadz M. Ali Zainal Abdin Sumber Post Views 1,249
Makalahyang berjudul "SHALAT JAMA' DAN QASHAR" ini disusun untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester mata kuliah "PENDIDIKAN AGAMA" yang dibina oleh Bapak Drs. Hafids di IKIP Budi Utomo Malang. Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia. Maksudnya, Islam adalah agama yang sesuai dengan kondisi dan keterbatasan yang
Ilustrasi pengertian dan tata cara sholat jamak dan qasar, sumber gambar masjidmpd?Dalam Islam, kita mengenal yang namanya rukhsah atau keringanan yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Islam yang dalam keadaan tertentu bisa mengurangi kewajibannya. Salah satu rukhsah yang diberikan oleh Allah SWT adalah mengenai sholat, yaitu sholat jamak atau qasar. Berikut adalah pengertian sholat jamak dan qasar lengkap dengan tata Sholat Jamak dan QasarIlustrasi pengertian dan tata cara sholat jamak dan qasar, sumber gambar enginakyurt?Dikutip dari buku Shalat Qashar Jama, Ahmad Zarkasih 2018 7, pengertian sholat qashar adalah mengurangi bilangan rakaat pada sholat fardu dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Namun hal ini tidak berlaku pada sholat subuh dan sholat magrib serta sholat sunnah tidak ada ketentuan sholat jamak adalah melakukan sholat fardu yaitu dhuhur dan ashar atau magrib dengan isya secara berurutan pada salah satu Cara Sholat JamakSholat jamak dibagi menjadi dua yaitu sholat jamak takdim dan sholat jamak takhir. Sholat jamak taqdim yaitu melakukan dua shola yang dikerjakan di waktu sholat yang pertama. Misalnya sholat dhuhur dengan asar dikerjakan pada waktu dhuhur. Sholat magrib dengan isya yang dikerjakan pada waktu sholat jamak takhir adalah mengerjakan dua sholat fardu dengan meringkasnya serta dikerjakan pada waktu sholat yang akhir. Misalnya sholat dhuhur dengan asar dikerjakan pada waktu asar. Untuk tata cara sholat jamak adalah dengan mengerjakan sholat yang pertama terlebih dahulu kemudian tanpa zikir atau ngobrol langsung dilanjutkan dengan sholat yang Cara Sholat QasarSholat qasar adalah melakukan sholat wajib dengan meringkas jumlah rakaat yang sholatnya. Jika mengerjakan sholat dnegan mengqasarnya maka hanya dikerjakan dua rakaat saja untuk sholat dhuhur, asar, dan isya. Sholat dengan mengqasarnya hanya boleh dilakukan pada saat perjalanan jauh saja. Untuk tata cara dari sholat qasar semuanya sama yang membedakan adalah pada bagian niat saja dan jumlah rakaat dimana yang pada waktu normal empat rakaat menjadi dua pengertian sholat jamak dan qasar lengkap dengan tata cara mengerjakannya. WWN
Muslim. Adapun rincian hukum qashar, di antaranya adalah sebagai berikut: a. Hanya untuk shalat yang jumlahnya 4 rakaat, yaitu: Zuhur, Asar, dan Isya. b. Jika musafir bermakmum pada orang yang mukim, maka dia mengikuti imam sampai selesai dan tidak boleh qashar. c. Tidak perlu melaksanakan shalat ba'diyah. - Salat jamak qashar boleh dilaksanakan seorang muslim untuk memberikan kemudahan dalam melakukan perjalanan jauh. Saat seorang muslim berada dalam perjalanan jauh safar, maka dia memperoleh keringanan dari Allah subhanahu wa ta'ala dalam melaksanakan salatnya. Dia tetap harus mendirikan salat wajib, namun di sebagian waktunya boleh dikerjakan dengan jamak, qashar, atau gabungan keduanya. Dengan jamak, dia boleh mengerjakan dua waktu salat dalam satu waktu. Melalui qashar, dia diperkenankan meringkas rakaat salat yang empat empat rakaat menjadi dua rakaat. Sementara jika memilih jamak qashar, maka dia mengumpulkan dua waktu salat yang dikerjakan dalam satu waktu dan meringkas jumlah rakaatnya untuk salat yang memiliki empat rakaat. Dasar hukum pelaksanaan untuk mengqashar salat ada di dalam Al Quran pada surah An-Nisa ayat 101. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุถูŽุฑูŽุจู’ุชูู…ู’ ูููŠ ุงู„ู’ุฃูŽุฑู’ุถู ููŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ุฌูู†ูŽุงุญูŒ ุฃูŽู†ู’ ุชูŽู‚ู’ุตูุฑููˆุง ู…ูู†ูŽ ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉู Wa idzaa darabtum fil ardi falaisa 'alaikum junaahun an taqsuruu minas Salaati in khiftum ai yaftinakumul laziina kafaruuu; innal kaafiriina kaanuu lakum aduwwam mubiinaaArtinya, โ€œKetika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas shalat.โ€ Teruntuk qashar, dibolehkan untuk urusan sedang dalam perjalanan. Menurut laman NU, ada ketentuan tentang hukum melakukan qashar berdasarkan jaraknya. 1. Hukumnya boleh. Qashar boleh dilakukan saat melakukan perjalanan darat atau laut, baik memiliki tempat tinggal atau tidak. Seorang muslim yang telah bepergian mencapai 16 farsakh atau 2 marhalah, atau setara 80,6 kilometer dan belum mencapai 3 marhalah atau 120,96 kilometer, boleh melakukan qashar. 2. Hukumnya lebih baik afdhal dilakukan. Apabila seseorang melakukan perjalanan mencapai 3 marhalah atau lebih, maka lebih baik dia melakukan qashar dalam salatnya. 3. Hukumnya wajib. Jika perjalanan itu menjadikan seseorang tidak memiliki cukup waktu untuk mendirikan salat, maka mengqashar salat menjadi wajib baginya. Meski demikian, ada pula pendapat yang menganggap bahwa qashar tidak harus berdasarkan safar dengan jarak tertentu. Dikutip situs Fatwa Tarjih, safar merupakan suatu kondisi yang biasa dianggap seseorang itu sedang melakukan safar. Hal ini sebagai keringanan dari Allah subhanahu wa ta'ala bagi para musafir. Qashar hanya bisa dilakukan pada salat yang memiliki empat rakaat, yaitu salat zuhur, ashar, dan isya'. Dan, qashar tidak boleh dilakukaan pada salat subuh dan maghrib. Shalat Jamak Salat jamak atau mengumpulkan dua waktu salat, diperbolehkan saat seseorang memiliki kesulitan untuk mendirikan salat sesuai waktunya. Tidak harus dalam posisi safar, muslim yang sedang sakit atau memiliki halangan lainnya yang sesuai syar'i diperkenankan untuk menjamak salat. Rasulullah shalaallahu alaihi wassalam pernah melakukan jamak dari keterangan Ibnu Abbas radhiyallahu anhu. โ€œNabi shallallahu alaihi wa sallam pernah menjamak antara salat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab Dia Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya.โ€ HR. Ahmad Salat jamak dapat dilakukan pada salat zuhur dengan ashar, atau maghrib dengan isya. Pelaksanaannya dapat dikerjakan dengan mengumpulkan salat di awal waktu jamak taqdim atau akhir waktu jamak takhir. Contoh jamak taqdim yaitu mengerjakan salat dhuhur dan ashar sekaligus, yang didirikan pada waktu salat dhuhur. Untuk jamak takhir misalnya, mengerjakan salat zuhur dan ashar yang dilaksanakan pada waktu salat ashar. Ini berlaku juga untuk jamak pada salat maghrib dan isya. Shalat Jamak Qashar Karena qashar berkaitan langsung dengan keringanan saat safar, maka jamak qashar berlaku pada mereka yang sedang melakukan perjalanan saja. Seseorang dapat mengumpulkan dua salat pada satu waktu, sekaligus meringkas pada salat yang memiliki empat rakaat. Jamak qashar tidak harus selalu satu paket untuk dikerjakan sewaktu safar. Orang yang safar boleh melaksanakan jamak saja, qashar saja, atau menggabungkan keduanya. Semua tergantung kondisi yang dialami seseorang dalam juga Keutamaan Shalat Sunah Rawatib Bisa Dibangunkan Rumah di Surga Bacaan Niat & Tata Cara Jamak Sholat Dhuhur-Ashar dan Maghrib-Isya - Pendidikan Kontributor Ilham Choirul AnwarPenulis Ilham Choirul AnwarEditor Dhita Koesno . 368 374 400 303 27 351 212 32

makalah shalat jama dan qashar